background img

The New Stuff

Aptrindo Pertanyakan Dasar Penilangan



CILEGON,– Para pengusaha moda anggkutan darat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aptrindo menilai, jika Permenhub itu menjelaskan secara detail tata cara penilangan ketika kendaraan over tonase.

Ketua DPD Aptrindo Banten, Saiful Bahri mengaku, jika para pengusaha jasa angkutan truk merasa cukup kebingungkan dengan penerapan Permenhub tersebut.

“Kalau aturan over tonase dan over dimensi itu diterapkan, nyaris 90 persen pengusaha angkutan akan dikenakan sanksi tilang. Karena hampir semua truk milik mereka beroperasi dengan muatan yang overload,” ungkanya dalam keterangan pers yang digelar di kantor DPD Aptrindo Banten, Selasa (28/2).

Pada prinsipnya, DPD Aptrindo Banten tidak menolak atas pemberlakukan Permenhub nomor 134 tahun 2015. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperinci dan dijabarkan secara detail.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak aturan tersebut. Tapi jujur saja kami belum siap, apalagi juga belum ada sosialisasi dari Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota terkait dengan aturan ini. Kalaupun muatan itu dimuntahin, permasalahannya pemerintah daerah sudah ada tidak tempat penampungannya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui siapa nantinya yang berwenang untuk melakukan penindakan, karena hingga saat ini ada sosialisasi dari pemerintah kepada para pengusaha jasa angkutan truk di Banten.

“Kalau terjadi pelanggaran, yang menindak itu kan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red), kami ngga tahu berapa banyak SDM-nya di Banten. Apakah jumlah PPNS kita mencukupi untuk operasi serentak ini,” bebernya.

Di tempat yang sama, Dewan Penasihat DPD Aptrindo Banten, Masduki menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembahasan Permenhub tersebut dengan Pemprov Banten dan instansi terkait.

Menurutnya, penerapan aturan tilang itu, Kata Masduki, semestinya dapat menyesuaikan klasifikasi Muatan Sumbu Terberat (MST) dan Jumlah Berat yang diijinkan (JBI), bukan justru melihat ukuran daya dari muatan truk. Tak hanya itu, bila aturan diberlakukan, maka semestinya juga dapat ditunjang dengan penyediaan SDM dan alat ukur jembatan timbang.

“Kaitan dengan sanksi di aturan itu, untuk batas maksimalnya berapa?. Di para pengusaha, kita juga punya penggolongan kendaraan. Ada yang tipe 2A, ada juga 2B. Ada yang truk jenis tronton, dan ada juga trailer, ada golongan 10 ban dan 6 ban. Nah ini yang belum jelas kita peroleh, tidak bisa langsung diterapkan sanksi dan tilang yang over 5 hingga 20 persen, harus ada kajian lagi. Apalagi kualitas infrastruktur jalan pun sudah ngga berimbang,” terangnya. 

=====================================================================

Popular Posts