Satuan Narkoba Polres Bantaeng dipimpin Kasat Narkoba H. Abd Razak , berhasil mengamankan seorang pelajar yang menggunakan Obat daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl ). Dari hasil pengembangan dikatahui obat terlarang tersebut Dibeli dari Kamaruddin yang beralamat di sekitar Stadion lamalaka.
Tim sat Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 100 sachet (isi 10bj) pil TRAMADOL (polos), 883 biji tablet THD (logo segitiga) dan 647 tablet TRAMADOL jenis Y yang belum dibungkus, dan satu pack plastic sachet, serta uang tunai hasil penjualan obat-obat terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang sering melihat anak remaja datang membeli sesuatu di rumah tersangka, oleh karena itu tim Narkoba polres Bantaeng melakukan pengembangan.
Perederan obat terlarang jenis PHD ini sudah sangat meresahkan bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya, selain harganya sangat murah hanya sekirar Rp.7.000 Persachet pil ini juga mudah didapatkan.
Konsumen dari obat jenis ini mayoritas pelajar dan remaja (ABG). Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP, obat ini untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.
Sehingga tidak heran jika para remaja sebelum melakukan aksi Busur busur di bantaeng sebelumnya mengkonsumsi jenis obat ini, oleh karena itu satuan Narkoba polres Bantaeng berusaha menghilangkan peredaran obat jenis ini (yang illegal).
Bagi orang waras yang sehat rohani dan jasmani, mengonsumsi obat Tri X tanpa resep dokter merupakan tindakan bodoh, sebab ketika efek euforia tercapai, efek-efek lain yang berbahaya mungkin sudah duluan menghinggapi dan bahkan bisa berakibat fatal
tersangka dikenakan pasal 196 sub pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar
=====================================================================
