background img

The New Stuff

Polisi Tetapkan Habib Rizieq jadi Tersangka By


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan simbol negara, Pancasila. Naiknya status Habib Rizieq tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1/2017).

“Setelah tujuh jam melakukan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari republika.co.id.

Yunus menegaskan jika alasan penyidik menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur Pasal yang disangkakan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri yakni Pasal 154 a KUHP dan 320.

Ia menyatakan jika mulai dario proses penyelidikan hingga penyidikan seluruh bukti dan saksi yang diperiksa mengarah bahwa pemimpin FPI tersebut telah melanggar pasal yang disangkakan.

Pasal 154 a ini sudah ada keterangan saksi yang ada. Termasuk lambang penistaan lambang negara (Pancasila). Saksi ahli dari bahasa, sejarah, filsafat dan pidana. Ini yang bisa masuk menguatkan apakah ada masuk unsur penghinaan lambang negara atau tidak. Disinikan penistaan terhadap Pancasila. Ini masuk unsur-unsurnya,” kata Yunus, dikutip dari merdeka.com.

Yunus menambahkan jika selama ini polisi telah memerikasa 18 orang saksi. Mereka yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah yang berada di lapangan saat Habib Rizieq ceramah, pemberi izin kegiatan serta panitia.

“Saksi fakta sudah dari awal, 15. Ditambah-tambah saksi lagi yang menyatakan ada saat itu dan itu ada kegiatannya,” jelasnya.

Masih menurut Yunus, video yang dilampirkan oleh pelapor Sukmawati Soekarnoputri tentang ceramah Habib Rizieq di lapangan Gasibu Kota Bandung juga sudah dipastikan keasliannya.

“Beberapa bukti dokumen lain seperti film yang sudah berdasarkan pemeriksaan labfor yang menyatakan film itu asli dan bukan editan,” jelasnya.

Berdasarkan itu semua akhirnya polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas pasal yang disangkakan, yakni Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Habib Rizieq tidak akan ditahan. “Tidak ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun. Ini sesuai dengan KUHAP,” terang Yunus.a

=====================================================================


Popular Posts