Pasangan cagub dan cawagub Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Banten 2017. Dari pleno penetapan hasil rekapitulasi suara KPUD Banten, Wahidin-Halim menang 1,89 persen suara dari Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Kuasa hukum pasangan Wahidin-Andika, Ramdhan Alamsyah mengatakan, calonnya menang dengan selisih 89.890 suara dibanding rival. Hasil itu tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Banten masuk dalam kategori provinsi berpenduduk 6 sampai 12 juta jiwa.
"Artinya kalau dipersentasekan 1,89 persen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Pasal 1 Ayat 43 menyatakan, sangat jelas Banten masuk dalam kategori dalam 6 sampai 12 juta (penduduk)," kata Ramdhan usai menghadiri rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten, Minggu (26/2/2017).
Untuk provinsi seperti Banten, lanjut dia, batas maksimal yang bisa diajukan MK adalah selisih suara maksimal 1 persen suara.
"Secara hukum legal standing formil gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi tentunya mereka atau bisa dikatakan pasangan Rano-Embay tidak bisa melakukan gugatan," tandasnya.
=====================================================================
