Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menonaktifkan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang kini masih dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusannya. Presiden menyampaikan hal tersebut ketika bertemu dengan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/2/2017).
Seperti diketahui, sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), telah memprotes putusan pemerintah terkait dengan mengaktifkan kembali Ahok terhitung pada (12/2/2017). Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 13 Februari lalu, dengan nomor 36/G/2017/PTUN-Jkt.
“Karena Pak Jokowi tadi janji kalau PTUN bilang kalau Ahok harus diberhentikan, maka Pak Jokowi juga akan ikut, harus diberhentikan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Menurut Dahnil, pertemuannya dengan Presiden memang sempat memperbincangkan terkait kasus Ahok. Tak terkecuali tuntutan agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur. Meski demikian, namun Presiden tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk bisa menonaktifkan jabatan Ahok tersebut. Jika PTUN menolak gugatan tersebut, Dahnil menilai itu adalah putusan hukum yang juga harus dihormati.
“Sehingga tentu kami Pemuda Muhammadiyah menunggu Pak Jokowi. Nanti kalau sudah keluar PTUN kita tagih sikap Beliau, apakah Beliau akan tetap konsisten dengan sikap itu,” katanya.
“Tentu kami tidak ingin memaksakan kehendak, tentu kan ada alternatif hukum lainnya. Jadi silakan saja. Ini kan negara beradab, ya kita lakukan langkah hukum,” katanya.
=====================================================================
