BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo mengungkapkan, enam tersangka dalam praktik pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Bandung, memiliki peran berbeda.
Keenam tersangka itu adalah yakni Kepala Dinas DPMPTSP Dandan Riza Wardana, AS yang menjabat sebagai kepala bidang yang bertugas memvaliditasi data, BK, NS, MPH, dan DD staf di dinas tersebut.
''Mereka memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat atau pengusaha yang kemudian diserahkan ke kepala dinas,'' kata Hendro, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Ia mengungkapkan, modus keenam tersangka adalah mempercepat pengeluaran izin. Pengajuan izin yang seharusnya melalui online mereka lakukan secara manual.
"Perizinan yang seharunya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," katanya.
Perizinan yang diterbitkan dinas tersebut di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan reklame.
Terkait masalah tarif, para pelaku diketahui sudah menetapkan besaran harga tarif, sesuai dengan izin yang diajukan.
=====================================================================
