Tajudin, pria 42 tahun yang sehari-harinya menjual cobek untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 9 bulan. Padahal, ia sama sekali tak bersalah.
Sabtu (14/1/2017), Tajudin melangkah dengan mantap meninggalkan Rutan Kelas I Tangerang. Mengenakan kaus coklat dan celana hitam, Tajudin meninggalkan penjara tanpa membawa barang apapun.
Ia meninggalkan rutan tersebut ditemani lima orang kuasa hukum dari LBH Keadilan. Mereka pun sempat berfoto bersama sambil mengepalkan tangan sebagai ungkapan kebahagiaan bebasnya Tajudin.
Sebelumnya, Tajudin dipenjara karena divonis bersalah telah mengeksploitasi kedua anaknya, Cepi (14) dan Dendi. Kedua anak Tajudin ini sebenarnya membantu ia berjualan tanpa paksaan. Namun, jaksa menuduhnya telah melakukan ekploitasi kepada anak-anaknya.
“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya,” tegas majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1/2017) dilansir detik.com.
Kuasa hukum Tajudin berniat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
“Tetap kami akan laporkan karena hakikatnya jaksa belum mendapatkan petikan sampai hari ini. Tajudin bisa keluar karena dapat petikan dari kami sehingga kami sekarang tidak punya putusan karena sudah diserahkan ke jaksa,” jelas Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie saat mendampingi Tajudin, Sabtu (14/1/2017).
Hamin melanjutkan, Tajudin terlambat dikeluarkan dari rutan karena LBH Keadilan baru mendapatkan petikan putusan hakkim pada Jumat (13/1/2017) sore.
“Tajudin terlambat dikeluarkan karena pengadilan belum mengeluarkan petikan putusan. Di hari Kamis, kami sudah mengupayakan, tapi panitera pengganti sudah pulang, hakim pun sudah pulang. Hari Jumat pagi, rekan kami ada yang kesana, tapi hakim ke Gorontolo,” jelas Hamim.
Untungnya, menjelang maghrib, LBH Keadilan mendapat telepon yang mengabarkan bahwa petikan putusan sudah jadi dan Tajudin bisa bebas Sabtu pagi.
=====================================================================
