Puluhan anggota Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda Ansor, Banser, dan ormas di Bali berunjuk rasa di depan Direktorat Reskrimsus Polda Bali saat pemeriksaan Juru Bicara FPI Munarman, Senin, 30 Januari 2017. (Tempo/Bram Setiawan)
Puluhan anggota Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Banser, dan ormas di Bali berusaha merangsek ke dalam Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bali di Denpasar saat pemeriksaan Juru Bicara dan Panglima FPI Munarman, Senin, 30 Januari 2017.
"Kami mohon polisi menghadirkan Munarman di hadapan kami. Karena kami ingin tahu seperti apa wajah orang yang mencoba merusak tatanan di Pulau Bali yang sudah terjaga sekian abad lamanya," kata salah satu massa dari GP Ansor saat orasi.
Massa aksi dihadang aparat kepolisian ketika mencoba merangsek ke dalam gedung untuk bertemu Munarman. Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy sempat berdialog dengan massa unjuk rasa meminta agar membubarkan diri.
"Hargai kepolisian bekerja. Kami akan laksanakan tugas, silakan monitor dan awasi. Namun tidak perlu melihat ke sana dan bersuara-suara begini," ujarnya.
Kenedy mengatakan kepada pengunjuk rasa bahwa kepolisian sedang melaksanakan proses penyidikan. "Saat ini sedang proses penegakan hukum. Biarkanlah kami dari kepolisian melaksanakan tugas semestinya," katanya. "Percayalah kami akan menegakkan hukum sesuai perundangan."
Seusai Kenedy berbicara dengan massa. Pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta mengimbau agar para pengunjuk rasa mau menanggapi anjuran pihak kepolisian. "Sambil menunggu, membubarkan diri dengan tertib, kondusif tanpa membuat persoalan," tutur Ngurah Harta.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin, 30 Januari 2017. Munarman tiba di Direktorat Reskrimsus pukul 10.45 Wita. Ia memakai baju batik warna biru didampingi 13 pengacara.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh tokoh-tokoh lintas agama di Bali pada 16 Januari 2017. Juru bicara FPI itu diduga melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 a ayat (2) UU nomer 19 tahun 2016.
Laporan itu bermula saat Munarman menyatakan bahwa di Bali pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam sholat Jumat. Munarman dianggap berbicara tanpa bukti data yang valid.
Ucapan Munarman itu ada dalam rekaman video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Di dalam video dalam Youtube yang berjudul 'Heboh FPI Sidak Kompas'.
=====================================================================
