Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara."Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.
"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya
PENDAFTARAN TOGEL AGEN TOGEL PROMO TOGEL MAIN TOGEL INFO TOGEL BUKU MIMPI TOGEL TOGEL PHNOMEPENH TOGEL JEJU TOGEL BRUNEI TOGEL PATTAYA TOGEL SYDNEY TOGEL HANOI TOGEL NAGASAKI TOGEL SINGAPORE TOGEL CAMBODIA TOGEL HONGKONG PROMO TOGEL CARA MAIN TOGEL BANDAR TOGEL
