PerbuatanAiptu Ketut Ardana memang sungguh keji, ia tega merudapaksa ABG. Kasusnya membuat heboh waktu lalu, oknum polisi ini pun terlihat berjalan gontai usaikeluar dari ruang sidang PN Semarapura, Klungkung, Bali. Sidang kasus ini dipimpinHakim Ketua Mayasari Oktavia, berlangsung singkat, hanyakurang dari 10 menit.
Agenda sidang yang awalnya pembacaan eksepsi batal digelar karena terdakwa dan kuasa hukum Wayan Suniata batal mengajukan pembelaan. Selama proses sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa didampingi istri dan kedua anaknya.
Usai sidang ditutup, terdakwa terlihat mencium kedua anak lelakinya yang mengikuti proses sidang. Ia juga memeluk dan mencium istrinya yang saat itu menggunakan setelan baju warna coklat.
Ketika digiring keluar ruang sidang oleh dua petugas dari Kejari Klungkung, terdakwa terlihat tidak bisa menahan air mata. Matanya berkaca-kaca menuju mobil tahanan yang menunggu di depan PN Semarapura.
Hakim Ketua Mayasari Oktavia usai sidang mengatakan, agenda sidang berlangsung singkat karena penasihat hukum terdakwa batal mengajukan pembelaan.
"Tidak ada eksepsi, terdakwa batal memberikan eksepsi," ujarnya, seperti dilansir Radar Bali, Kamis (8/12/2016).
Wayan Suniata berdalih, batal mengajukan eksepsi lantaran sidang sudah memasuki pokok perkara. "Lebih baik berargumen langsung pada agenda pemeriksaan saksi korban," katanya.
Kasus pecarbulan oknum polisi ini menghebohkan Bali pada bulan Juni lalu. Korban selama kurang lebih 5 tahun menjadi korban pelampiasanterdakwa, tepatnya sejak usia 12 tahun.
Agar korban tidak menceritakan pada orang lain, oknum polisi itu mengancam korban. Selama menjadi korban pelampiasan pelaku, korban dijejali pil KB agar tidak hamil.
Kasus tersebut terungkap dan membuat heboh Bali setelah tersangka menyebarkan foto tanpa busana korban yang membuat warga di tempat tinggal korban geger.
Tersangka kemudian di tahan di Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa didakwa dengan tiga pasal alternatif sekaligus sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di antaranya, pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1, pasal 81 ayat 2 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
PENDAFTARAN TOGEL AGEN TOGEL PROMO TOGEL MAIN TOGEL INFO TOGEL BUKU MIMPI TOGEL TOGEL PHNOMEPENH TOGEL JEJU TOGEL BRUNEI TOGEL PATTAYA TOGEL SYDNEY TOGEL HANOI TOGEL NAGASAKI TOGEL SINGAPORE TOGEL CAMBODIA TOGEL HONGKONG PROMO TOGEL CARA MAIN TOGEL BANDAR TOGEL
