Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu 23 Nov 2016. Penetapan tersebut diputuskan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Buni Yani terbukti melanggar pasal yang disangkakan.
Bahkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menganggap upaya Buni Yani mengunggah video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, menjadi penyebab konflik di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Agus Rohmat saat menjawab permohonan praperadilan Buni Yani di PN Jakarta Selatan. Buni Yani sendiri didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian SH yang merupakan suami dari anggota DPD Fahira Idris. Pada Pilkada Kabupaten Cianjur pada 9 Desember 2015 silam, Suranto dan Aldwin Rahardian diusung partai Demokrat. Namun sayang, kemenangan milik partai Golkar. Suranto dan Aldwin Rahardian kalah.
Menjadi menarik ketika kini Aldwin Rahardian menjadi pengacara Buni Yani. Kehadiran Aldwin Rahardian ini disinyalir sebagai titipan partai demokrat. Padahal Buni Yani sendiri beberapa tahun silam sangat kritis bahkan sering menghujat SBY dan Demokrat.
Mulai dari mengkritisi biaya pernikahan Ibas Yudhoyono sampai denagn menghujat partai demokrat sebagai biang korupsi. Dan kini, partai yang dulu dihujatnya itu menjadi penolongnya!
Ini adalah sumber dari akun asli buni yani yang disita Bareskrim.
https://www.facebook.com/buniyani
PENDAFTARAN TOGEL AGEN TOGEL PROMO TOGEL MAIN TOGEL INFO TOGEL BUKU MIMPI TOGEL TOGEL PHNOMEPENH TOGEL JEJU TOGEL BRUNEI TOGEL PATTAYA TOGEL SYDNEY TOGEL HANOI TOGEL NAGASAKI TOGEL SINGAPORE TOGEL CAMBODIA TOGEL HONGKONG PROMO TOGEL CARA MAIN TOGEL BANDAR TOGEL




