Musisi Ahmad Dhani ditangkap polisi saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat. Ternyata Dhani diciduk bukan terkait dugaan makar seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.
Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu ditangkap terkait kasus
dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ya semua
sudah tersangka. Jadi AD itu terkait Pasal 207 KUHP (penghinaan
penguasa)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes
Polri, Jumat (2/12).
Sementara itu, tujuh orang lain yang diamankan subuh tadi, termasuk
Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal Makar dan
Pemufakatan Jahat. "Yang 7 itu terkait Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP
jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat). Sementara yang dua terkait pasal
28 UU ITE," katanya.
Dari 10 tersangka tersebut, kata Rikwanto, ada 1 orang yang belum diperiksa karena masih menunggu kuasa hukum.
"Hasil
pemeriksaan baru akan disampaikan besok pagi. Kemudian akan sampaikan
hasil pemeriksaan setelah 1x24 jam. Kalau hitung mundur mungkin tengah
malam bisa selesai tapi infonya akan di rilis besok jam 09.00 WIB,"
katanya.
Diketahui, awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19
ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol
negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan
karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.
Sementara
itu terkait dugaan makar, pihak kepolisian mengamankan 10 orang. Hal
tersebut ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto
yang mengatakan penangkap terjadi dari pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB,
dini hari.
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik
Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB,
JA dan RK," katanya.
