Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, apapun ditumpahkan ke media sosial. Sayangnya bukan saja hal-hal positif yang dbagikan melalaui media sosial, namun juga kata-kata provokasi, fitnah, dan penghinaan terhadap seorang figur. Sebelumnya diberitakan ada 3 netizen yang menghina KH Ahmad Musthofa Bisri atau Gus Mus di Rembang, kemudian da netizen yang menghina Mbah Moen (KH Maimun Zubair). Kini seorang Facebooker di Gresik menghina Gus Mus sekaligus Gus Dur, nama populer Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Pelakunya adalah Arik S Wartono, pemilik sanggar seni lukis 'Daun'. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan penghinaan terhadap tokoh agama, mantan presiden Republik Indonesia dan kyai melalui media sosial, Senin (28/11/2016).
"Kami tetap lapor ke Polres Gresik terkait penghinaan terhadap tokoh agama, tokoh nasional KH Abdurrahman Wahid dan kyai melalui media sosial," kata Ketua Gerakan Pemuda Ansor Gresik, Agus Junaidi, didampingi Sekretaris Ashadi Ihsan dan jajaran pengurus, Senin (28/11/2016).
Ia menilai, tulisan Arik di media sosial mencaci maki, menghina dan mengejek tidak hanya kyai, tokoh nasional tapi juga mantan presiden yaitu Gus Dur. Arik S Wartono tercatat sebagai warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik dan tinggal di Perumahan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sesuai bukti laporan GP Ansor, Arik menulis di Facebook, antara lain,
"Lha iya, setan gusdur opo gusmus, dan NU lah yg sejak gusdur sampai hari ini selalu memecah belah umat Islam."
Ada lagi tulisannya, "NU kan memang bukan muslim maka sekalian saja bikin agama baru gabung syiah."
Terkait laporan itu, Arik datang ke kantor PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Ia meminta maaf kepada jajaran pengurus GP Ansor dan PCNU Gresik.
"Secara langsung saya minta maaf. Perkataan di media sosial itu memang saya yang membuat, tapi itu hanya pura-pura saja. Padahal niatan saya agar saya dibenci oleh ormas Islam. Saya mempunyai misi untuk mengembalikan lagi landasan negara Republik Indonesia ke Undang-undang Dasar 1945. Tidak lagi Undang-undang Dasar 1945 yang diamandemen. Sebab, cita-cita leluhur para pejuang ya di Undang-undang Dasar 1945 yang asli," kata Arik.
Menanggapi tindakan GP Ansor yang melaporkan ke Polres Gresik, Arik menanggapi dengan santai.
"Risiko perjuangan. Yang penting saya bisa menjelaskan perjuangan saya bersama para intelijen lain tentang cita-cita mengembalikan landasan negara Republik Indonesia ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli," katanya.
Bandingkan pembelaan Arik dengan screenshot tulisannya di Facebook berikut ini
Sementara, Kasat Rekrim Polres Gresik
AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa dari aduan masyarakat terhadap
dugaan kepada tokoh agama dan kyai melalui media sosial di Facebook akan
ditindak lanjuti.
"Kami akan konsultasi ke ahli hukum ilmu teknologi. Sebab pelaporan ini terkait Undang-undang Teknologi Informasi," kata Heru.

